Jakarta, Kompas -
Saat membuka rapat kabinet terbatas tersebut, Presiden menyampaikan pengantar tentang sejumlah agenda yang akan dibahas, antara lain menyangkut penegakan hukum. ”Tolong dilaporkan kepada saya yang menjadi perhatian publik sekarang ini perihal Saudara Gayus Tambunan dan perihal vonis Saudara Misbakhun. Tolong dijelaskan apa yang terjadi,” ujar Presiden.
Seusai rapat kabinet terbatas, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono menjelaskan bahwa vonis satu tahun penjara untuk Misbakhun, lebih ringan daripada tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa, dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, pada 8 November lalu jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
”Itu, kan, dalam surat dakwaannya ada tiga, pertama terkait perbankan, pemalsuan akta, dan pemalsuan surat. Dalam tuntutan, jaksa menyatakan semua terbukti, baik dalam masalah perbankan maupun pemalsuan surat, sehingga jaksa mengajukan tuntutan delapan tahun penjara,” ujar Darmono.
Namun, pengadilan memutuskan Misbakhun hanya terbukti bersalah menggunakan surat palsu. Ia lolos dalam masalah perbankan karena majelis hakim menilai ketentuan yang digunakan jaksa untuk menjerat Misbakhun hanya berlaku bagi orang yang punya kedudukan hukum sebagai komisaris, pengurus, atau direksi perbankan.
”Meski begitu, kalaupun toh terbukti pemalsuan, baik itu akta maupun surat, itu juga sanksi pidananya enam tahun, pemalsuan akta 12 tahun, sehingga tuntutan pidana delapan tahun kemudian putusan satu tahun itu kami anggap belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Darmono. Didasari pertimbangan itu, jaksa pun mengajukan banding.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, kasus Misbakhun menjadi perhatian Presiden. Hal itu karena Presiden menyimak suara masyarakat yang dirasa terusik rasa keadilannya terkait kasus itu.
”Ini oleh kejaksaan dipandang tidak memenuhi rasa keadilan karena ada beberapa kasus yang korupsinya hanya beberapa ratus juta rupiah hukumannya lebih dari dua, tiga, dan empat tahun,” ujar Djoko.
Dalam tuntutan jaksa, Misbakhun diperhitungkan merugikan negara hingga 22,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar.
”Dalam rapat tadi (Selasa lalu) Presiden menekankan kepada aparat penegak hukum, yang memang benar-benar salah harus dihukum setimpal dengan perbuatannya, tetapi yang tak bersalah tidak boleh dizalimi,” ujar Djoko.