Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Misbakhun dan Kasus Gayus Dibahas di Kabinet

Kompas.com - 18/11/2010, 03:04 WIB

Namun, Djoko menegaskan, pembahasan soal vonis Misbakhun dalam rapat kabinet terbatas itu tidak lantas berarti Presiden mencampuri proses penegakan hukum. ”Presiden tidak akan mencampuri proses penegakan hukum, tetapi hal ini sudah menjadi perhatian publik, mencederai rasa keadilan, yang harus jadi perhatian kita sekalian,” ujarnya.

Djoko juga menegaskan bahwa Presiden tidak mempertanyakan soal vonis Misbakhun itu, tetapi sekadar menerima laporan dari Pelaksana Tugas Jaksa Agung terkait masalah tersebut.

Secara terpisah, anggota Komisi Yudisial (KY), Soekotjo Soeparto, Rabu, mengungkapkan, KY akan menelaah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Misbakhun. Putusan itu dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

”KY telah mengirimkan surat ke PN Jakpus pada 5 November lalu. Kami meminta salinan putusan perkara tersebut. Kami, kok, merasa janggal, vonis terlalu rendah. Hanya setahun. Padahal, tuntutannya, kan, delapan tahun,” kata Soekotjo. Ia menyatakan, permintaan salinan putusan itu murni inisiatif KY.

Selain itu, Senin siang lalu, Soekotjo menerima telepon langsung dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang meminta KY memerhatikan putusan tersebut. (DAY/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com