Namun, Djoko menegaskan, pembahasan soal vonis Misbakhun dalam rapat kabinet terbatas itu tidak lantas berarti Presiden mencampuri proses penegakan hukum. ”Presiden tidak akan mencampuri proses penegakan hukum, tetapi hal ini sudah menjadi perhatian publik, mencederai rasa keadilan, yang harus jadi perhatian kita sekalian,” ujarnya.
Djoko juga menegaskan bahwa Presiden tidak mempertanyakan soal vonis Misbakhun itu, tetapi sekadar menerima laporan dari Pelaksana Tugas Jaksa Agung terkait masalah tersebut.
Secara terpisah, anggota Komisi Yudisial (KY), Soekotjo Soeparto, Rabu, mengungkapkan, KY akan menelaah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Misbakhun. Putusan itu dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
”KY telah mengirimkan surat ke PN Jakpus pada 5 November lalu. Kami meminta salinan putusan perkara tersebut. Kami, kok, merasa janggal, vonis terlalu rendah. Hanya setahun. Padahal, tuntutannya, kan, delapan tahun,” kata Soekotjo. Ia menyatakan, permintaan salinan putusan itu murni inisiatif KY.
Selain itu, Senin siang lalu, Soekotjo menerima telepon langsung dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang meminta KY memerhatikan putusan tersebut.