PADANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat periode 2010-2015, Umar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Koswara, Senin (8/11/2010) mengatakan Umar diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek swakelola perbaikan jalan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun 2008 dengan kerugian negara Rp 2,9 miliar.
Koswara mengatakan, Umar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah jadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga saat ini Umar belum ditahan.
Sementara itu Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk tidak menahan Umar. "Karena ini tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan yang juga luar biasa," kata Roni.
Ia menambahkan, sekalipun penahanan terhadap tersangka adalah wewenang subyektif jaksa, namun sudah sepantasnya Umar ditahan demi terjaminnya proses penanganan hukum yang transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.