JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Jaksa Agung Darmono memerintahkan anak buahnya untuk menangkap tersangka dugaan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
"Kita coba sekali lagi. Kalau nanti kita sudah panggil secara sah, dan tidak ada alasan sah kita tangkap. Pokoknya kita berikan keleluasan secara kooperatif," ujar Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (3/11/2010).
Yusril kerap hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Yusril mangkir dua kali sejak mengajukan uji materi Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP terkait saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Darmono menerangkan, selama dua kali mangkir pemanggilan, tapi tidak ada alasan yang jelas. "Kalau ternyata seperti itu, kita lakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang ada. Kan undang-undang memberikan ketentuan seperti itu," katanya.
Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, menjelaskan ketidakhadiran kliennya karena sedang berada di Denpasar, Bali untuk urusan pribadi. Sehingga, tak bisa memberikan keterangan ke penyidik yang sedianya dilaksanakan pagi tadi.
Maqdir mengaku pihaknya telah ajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 18 November mendatang. "Setelah lebaran haji," kata Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.