JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda pembacaan vonis terhadap mantan Dirjen AHU, Zulkarnaen Yunus, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara akses biaya sistem administrasi bantuan hukum atau sisminbakum.
Vonis tersebut batal dibacakan hari ini, Rabu (3/11/2010), karena Zulkarnaen tidak hadir dengan alasan butuh istirahat. "Kami dapat keterangan dari dokter Cipinang bahwa terdakwa Zulkarnaen Yunus tidak dapat hadir di persidangan karena perlu mmndapay istirahat ringan dari tanggal 3 sampai besok," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nirwan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu.
Atas hal tersebut, majelis hakim menunda pembacaan vonis hingga Senin depan atau tanggal 8 November. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zulkarnaen hukuman penjara selama tujuh tahun.
Zulkarnaen dituntut hukuman yang tergolong berat karena sebelumnya dia juga terlibat kasus korupsi yakni dalam pengadaan finger print di Direktorat Jenderal AHU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.