JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman dan HAM sekaligus tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan peran empat saksi meringankan (a de charge) yang sebelumnya diajukan Yusril ke Kejaksaan Agung tetapi ditolak.
Keempat saksi tersebut, menurut Yusril, sangat penting dalam perkara Sisminbakum. "Saksi-saksi yang saya ajukan itu bukannya tidak jelas. Alamatnya jelas di Jakarta, bahkan Kwik Kian Gie dan Jusuf Kalla sudah terang-terangan bersedia dipanggil, tapi kenapa penyidik justru terkesan takut memanggilnya?" ucap Yusril di hadapan majelis hakim konstitusi dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Senin (1/11/2010) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia mengungkapkan, keempat saksi meringankan, yakni Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Jusuf Kalla, adalah rekan-rekannya dalam kabinet saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2001. "Sehingga mereka adalah saksi yang relevan karena tahu tentang Sisminbakum," ucap Yusril.
Ia menjelaskan, Megawati yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI melakukan peresmian Sisminbakum pada tahun 2001. Sementara Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Kwik Kian Gie sebagai Menko Ekuin saat itu mengeluhkan perihal lamanya proses pendirian perusahaan yang memperlambat investasi di Indonesia.
"Sementara itu, SBY harus menjelaskan apakah status Sisminbakum ini sebelum adanya PP (peraturan pemerintah) di tahun 2009 yang memasukkan Sisminbakum sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujar Yusril.
Yusril memaparkan bahwa Presiden telah menandatangani empat PP tentang PNBP di Kementerian Hukum dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, PP Nomor 10 Tahun 2007, dan PP Nomor 82 Tahun 2007, yang semuanya tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP.
"Saya sudah serahkan semua dokumen dan bukti-buktinya, tapi mereka tetap saja tidak percaya. Maka itu, orang yang menandatangi dokumenlah (SBY) saja yang memberikan keterangan," tandas Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.