Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FIPP: Bebaskan Segera Erwin Arnada

Kompas.com - 23/10/2010, 11:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Kebebasan Pers Internasional menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas terus berlangsungnya pengekangan terhadap jurnalis di Indonesia. Utamanya, pernyataan itu disampaikan menanggapi dijatuhinya hukuman bagi mantan Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada.

Dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/10/2010), Komite itu menyebutkan, Playboy Indonesia bahkan sudah dipersoalkan sejak 2007 ketika majalah itu belum terbit.

Menurut mereka, Kejaksaan Agung Indonesia telah meremehkan fakta bahwa majalah itu bukanlah majalah yang bisa dikategorikan porno atau tak senonoh. "Kami tahu tidak ada foto telanjang dalam majalah itu," tulis Helen Bland, Secretary Interntional Freedom Periodical Pers (FIPP), yang merupakan anggota Komite Kebebasan Pers Internasional.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan pengadilan banding dan menghukum Erwin Arnada dua tahun penjara. Erwin pun menyerahkan diri dan kini mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Dikatakan Helen, putusan itu sangat sulit dilepaskan dari adanya tekanan politik mengingat Erwin selama proses hukum selalu bersikap kooperatif sehingga mestinya tidak perlu ditahan.

"Kami memahami bahwa masyarakat Indonesia mempunyai norma kesopanan sendiri, tetapi hal itu harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab berkait pada standar internasional kebebasan pers dan kebebasan berpendapat," kata Helen. Sebab, lanjutnya, Indonesia telah menandatangani Deklarasi Universal tentang Hak Asasi manusia.         Indonesia juga sudah punya Undang-Undang Pers yang mengatur penyelesaian mengenai pemberitaan sehingga tidak perlu berujung pada pemenjaraan jurnalis.

Karena itu, FIPP mendesak Mahkamah Agung Indonesia dalam menangani permohonan peninjauan kembali oleh kuasa hukum Erwin Arnada lebih mempertimbangkan UU Pers dibandingkan hukum pidana. "Harus disadari bahwa pemenjaraan wartawan bukan hanya mencederai standar kebebasan pers internasional, tetapi juga akan berdampak pada merosotnya kebebasan pers di Indonesia," katanya.

FIPP bahkan juga mendesak agar Kejaksaan Agung segera membebaskan Erwin Arnada, mengingat tidak ada kepentingan hukum apa pun memenjarakannya sambil menunggu putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com