JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai opsi deponeering atau mengensampingkan perkara demi kepentingan umum terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali perkara pimpinan KPK Bibit-Chandra merupakan jalan keluar yang tidak tepat.
Menurut Todung, tetap diperlukan proses hukum terhadap Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kalau saya melihat kemungkinan deponeering, jalan keluar yang tidak tepat, mesti ada proses hukum terhadap hal ini karena memang lemah, saya tidak yakin jaksa bisa membuktikan," katanya seusai menghadiri diskusi di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Dikatakannya, mengeluarkan deponeering setelah Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan logika hukum. Meskipun demikian, walau menilai Bibit dan Chandra harus diproses hukum, Todung optimistis bahwa nanti pengadilan akan membebaskan mereka. "Saya yakin Bibit Chandra akan bebas. Saya yakin, jaksa harus berani menuntut bebas," ucapnya.
Jika Kejaksaan Agung memilih untuk melimpahkan perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan, Bibit dan Chandra sepatutnya non-aktif dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Hal tersebut, kata Todung, jelas akan menganggu kinerja KPK. "Memang, itulah dilemanya," ujar Todung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sikap terkait perkara Bibit-Chandra. Saat ini ada tiga opsi yang dipertimbangkan Kejaksaan Agung, yakni deponeering, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ulang, atau melimpahkan berkas perkara Bibit-Chandra ke pangadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.