JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kejaksaan Agung belum mendapatkan salinan keputusan Mahkamah Agung mengenai penolakan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terkait kasus Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Oleh sebab itu, pemerintah belum bisa mempelajari. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Kompas sebelum mengikuti pengarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan peserta Kursus Regular Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2010).
"Saya sudah meminta staf untuk menanyakan kepada Kejaksaan Agung. Ternyata, secara formal, mereka sendiri juga belum menerima salinannya dari Mahkamah Agung. Jadi, pemerintah pun belum menerima," ucap Djoko.
Menurut Djoko, pemerintah menunggu salinan keputusan MA, baru bisa dipelajari.
Djoko menyatakan, seharusnya Kejaksaan Agung yang melakukan evaluasi terhadap penolakan PK-nya.
Saat ditanya bagaimana dengan pernyataan Presiden Yudhoyono pada akhir tahun lalu yang menyatakan, sebaiknya Kejaksaan Agung menyelesaikan masalah di luar pengadilan (outcourt settlement), Djoko tidak mau berkomentar.
"Saya tidak bisa berkomentar karena itu, kan, porsi dari Kejaksaan Agung," ujarnya seraya membenarkan bahwa Kejaksaan Agung belum dipanggil Presiden terkait penolakan PK Kejaksaan Agung oleh MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.