Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu, birokrasi yang kompleks dimanfaatkan oknum aparat untuk meminta pungutan tambahan sehingga biaya pelayanan menjadi mahal.
Selain itu, kata Tuba Helan, kurang responnya aparatur layanan publik terhadap sejumlah keluhan, saran, aspirasi masyarakat, yang mengakibatkan pelayanan yang diberikan apa adanya, tanpa perbaikan dari waktu ke waktu.
Untuk mengatasi sejumlah persoalan tersebut, pemerintah perlu mentapkan standar pelayanan yang baku, melalui identifikasi jenis pelayanan, syarat pelayanan, prosedur pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, waktu dan biaya pelayanan.
Dengan penerapan sistem layanan tersebut, setiap aparat negara yang memiliki tugas pelayanan kemasyarakatan, akan melakukan semuanya sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ada.
"Saya kira dengan demikian, akan secara perlahan mengubah standar pelayanan publik di NTT, ke arah yang lebih baik dan berkualitas," kata Tuba Helan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.