Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Pasal Perintah Jaksa

Kompas.com - 27/09/2010, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sri Sumartini alias Tini membantah telah merubah pasal yang dijerat kepada Gayus Halomoan Tambunan dengan menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Menurutnya, penambahan pasal itu atas petunjuk dua jaksa, yakni Cirus Sinaga dan Fadil Regan.

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Tini dalam pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2010). Saat itu, Tini juga menyampaikan pembelaan secara lisan.

Dalam pleidoi setebal 44 halaman, tim pengacara mengutip kesaksian Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman, dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yang menyebut peran Cirus dalam penambahan Pasal 372. Pasal itu ditambahkan agar Cirus dapat menangani kasus Gayus. Tanpa pasal itu, kasus Gayus ditangani di bidang pidana khusus, sedangkan Cirus bekerja di bidang pidana umum.

"Bahkan, hakim saat membacakan putusan terdakwa Arafat mengatakan, Cirus dan Fadil meminta Sri Sumartini, penyidik Polri, agar memasukkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam berkas Gayus," ucap salah satu pengacara Tini.

Seperti diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi memastikan akan menindaklanjuti fakta di persidangan itu. Ito membantah bahwa Polri melindungi Cirus. Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Cirus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com