Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keistimewaan DIY Bagian Dari Ijab Kabul

Kompas.com - 26/09/2010, 16:46 WIB

"Silakan saja kalau tidak mengakui ijab kabul antara Sultan Hamengku Buwono IX dan Presiden Soekarno saat itu, tetapi ya, tanya rakyat Yogyakarta dulu," kata Sultan mengingatkan.

Sultan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta masih di Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Dia mengaku tidak tahu apa yang menjadi kendala tersendatnya penyelesaian RUU Keistimewaan DIY ini.

Namun dia mengharapkan RUU Keistimewaan Yogyakarta tersebut sudah dapat disahkan dalam waktu dekat dikarenakan jabatan Gubernur DIY yang disandang Sri Sultan akan berakhir bulan Oktober 2011.

Sri Sultan menyatakan dirinya tetap berkomitmen mendukung Pemerintah Republik Indonesia namun juga berpesan agar Pemerintah Pusat jangan meninggalkan ijab kabul tersebut.

Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta antara Pemerintah dan DPR tinggal menyelesaikan pembahasan satu pasal RUU tersebut terkait mekanisme pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY.

Pemerintah dan DPR belum mendapatkan titik temu mengenai pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY diatur dengan cara penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta atau melalui pemilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com