Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Keluarkan Enam Butir Sikap

Kompas.com - 23/09/2010, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara konstitusional, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang telah memiliki peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan, baik agama, suku maupun etnis. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar segenap umat beragama menaati peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai aturan bersama untuk membina kerukunan umat beragama.

Itulah butir pertama dari enam pernyataan sikap MUI mencermati perkembangan kehidupan beragama, baik hubungan intern maupun antar umat beragama. Keenam butir sikap MUI ini dibacakan Ketua MUI Bidang Dakwah, Amrullah, dalam pertemuannya dengan sejumlah wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta, Kamis (23/9/2010).

Butir lainnya, PBM merupakan kesepakatan nasional yang disepakati bersama oleh seluruh majelis agama (Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu dan Budha). Untuk itu, MUI mengajak semua umat beragama agar menghormati kesepakatan tersebut sebagai konsekuensi nilai-nilai demokrasi menuju bangsa yang bermartabat. Jangan ada dusta dan saling curiga di antara kita.

Terkait kasus perizinan pendirian rumah ibadah, khususnya HKBP di Ciketing (Bekasi) dan umumnya di berbagai di daerah, MUI menyayangkan adanya pihak-pihak yang memprovokasi sehingga mencederai kehidupan kerukunan umat beragama. Untuk itu, MUI mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas aktor intelektual di belakang konflik tersebut.

Soal temuan pemalsuan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu, MUI mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas penyalahgunaan pemalsuan KTP tersebut.

Dalam konteks penyelesaian masalah perizinan tempat ibadah HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang sering melahirkan masalah di berbagai daerah, MUI menyerukan agar diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dan menghindari cara-cara kekerasan dan anarkisme yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

MUI mendukung wacana peningkatan PBM menjadi undang-undang yang mengikat semua pihak. Dukungan MUI ini guna mencegah anarkisme dan pemaksaan kehendak secara tidak proporsional dan mengundang campur tangan pihak asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com