Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Lebih Bagus Jadi Undang-undang

Kompas.com - 21/09/2010, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa kisruh Huria Batak Kristen Protestan Ciketing atau HKBP Ciketing tidak berkaitan dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tentang Tata Cara Pembangunan Rumah Ibadah. Menurutnya, tidak ada masalah dengan PBM tersebut. PBM, katanya, lebih baik ditingkatkan menjadi Undang-undang.

"SKB tidak ada masalah. Misalnya ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kemudian peraturan yang berubah. Saya kira SKB (PBM) ditingkatkan jadi Undang-undang itu lebih bagus," ujar Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2010).

Suryadharma mengatakan, kisruh HKBP Ciketing merupakan masalah keyakinan atau penafsiran terhadap PBM yang berbeda, bukan merupakan konflik agama. "Ini bukan persoalan SKB dan konflik agama, ini harus digarisbawahi, melainkan persoalan keyakinan peraturan yang mengatur tentang rumah ibadah," katanya.

Menurutnya, PBM tidak berlaku untuk satu agama saja. Peraturan itu diterbitkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hasil musyawarah dari majelis agama. "Hasil musyawarah dari majelis agama, jadi jangan salah paham," tambahnya.

Mengenai kisruh HKBP, Suryadharma berpendapat bahwa masalahnya berpangkal dari umat HKBP yang bersikeras beribadah di lokasi yang ditentang warga. Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi sudah mengambil langkah yang tepat dengan menyegel lokasi ibadah yang dipertentangkan lalu menawarkan alternatif tempat lain.

"Pemda sudah betul, dia merujuk pada SKB. Itu umat HKBP menggunakan rumah tinggal untuk ibadah, selama 19 tahun dibiarkan karena tidak menganggu. Ketika makin banyak, mulailah mengganggu. Ketika mengganggu, warga menyarankan supaya tidak melaksanakan kebaktian di situ. Ini pun diusulkan melalui jalur benar, yakni Pemkot menyegel, tetapi memberikan alternatif gedung lain," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com