JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa kisruh Huria Batak Kristen Protestan Ciketing atau HKBP Ciketing tidak berkaitan dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tentang Tata Cara Pembangunan Rumah Ibadah. Menurutnya, tidak ada masalah dengan PBM tersebut. PBM, katanya, lebih baik ditingkatkan menjadi Undang-undang.
"SKB tidak ada masalah. Misalnya ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kemudian peraturan yang berubah. Saya kira SKB (PBM) ditingkatkan jadi Undang-undang itu lebih bagus," ujar Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2010).
Suryadharma mengatakan, kisruh HKBP Ciketing merupakan masalah keyakinan atau penafsiran terhadap PBM yang berbeda, bukan merupakan konflik agama. "Ini bukan persoalan SKB dan konflik agama, ini harus digarisbawahi, melainkan persoalan keyakinan peraturan yang mengatur tentang rumah ibadah," katanya.
Menurutnya, PBM tidak berlaku untuk satu agama saja. Peraturan itu diterbitkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hasil musyawarah dari majelis agama. "Hasil musyawarah dari majelis agama, jadi jangan salah paham," tambahnya.
Mengenai kisruh HKBP, Suryadharma berpendapat bahwa masalahnya berpangkal dari umat HKBP yang bersikeras beribadah di lokasi yang ditentang warga. Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi sudah mengambil langkah yang tepat dengan menyegel lokasi ibadah yang dipertentangkan lalu menawarkan alternatif tempat lain.
"Pemda sudah betul, dia merujuk pada SKB. Itu umat HKBP menggunakan rumah tinggal untuk ibadah, selama 19 tahun dibiarkan karena tidak menganggu. Ketika makin banyak, mulailah mengganggu. Ketika mengganggu, warga menyarankan supaya tidak melaksanakan kebaktian di situ. Ini pun diusulkan melalui jalur benar, yakni Pemkot menyegel, tetapi memberikan alternatif gedung lain," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.