JAKARTA, KOMPAS.com — Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010). Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf ketika dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, Edmond dijadwalkan bersaksi pekan lalu bersama Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Komisaris Arafat Enanie. Namun, mantan Kepala Polda Lampung itu tidak hadir. Edmond pernah bersaksi di sidang terdakwa Arafat akhir Agustus 2010. Saat itu adalah kesaksian pertama kalinya dalam sidang para terdakwa yang diduga terlibat dalam mafia kasus Gayus HP Tambunan.
Saat kasus Gayus terkuak, Edmond disebut-sebut menerima aliran dana dari Gayus. Dia adalah pejabat yang memblokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar saat menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Menurut Arafat, Edmond yang memberi perintah mengubah status Roberto Santonius, konsultan pajak, dari status tersangka bersama Gayus menjadi saksi. Edmond, kata Arafat, memerintahkan agar hanya menyidik tersangka Gayus.
Masih menurut Arafat, perintah itu diberikan setelah Roberto menemui Edmond di ruang kerjanya. Arafat mengatakan, Edmond dan Komisaris Besar Pambudi Pamungkas (saat itu menjabat kanit) menerima suap dari Roberto. Edmond sudah membantah hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.