Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicari, Presiden yang Memahami UUD 1945

Kompas.com - 20/09/2010, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya insiden terhadap kebebasan beragama di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 membuat UUD 1945 tak lagi dihayati pelaksanaannya. UUD 1945 harus menjadi pedoman dalam memahami kebebasan beragama di Indonesia.

"Pada waktu itu ada demo di Mabes Polri, ada spanduk bertuliskan 'Dicari Presiden yang Memahami UUD 1945', dan itu memang benar," ucap Jacobus Mayong Padang, aktivis Pembela Kebebasan Beragama dan Keutuhan Republik Indonesia, dalam dialog terbuka "Mengapa PBM Harus Dicabut?", Senin (20/9/2010) di Jakarta.

Menurut Jacobus, UUD 1945 adalah dasar dari pengaturan kebebasan beragama di Indonesia, di mana di dalamnya negara menjamin setiap warga negara memeluk dan beribadah menurut keyakinannya. Sedangkan PBM sendiri hanyalah keputusan internal kementerian yang tingkatnya jauh di bawah UUD 1945, bahkan PBM tersebut tidak ada dalam struktur perundang-undangan.

"Kalau Soekarno dulu mengatakan, kamu yang Muslim adalah kamu orang Indonesia yang Muslim, dan kamu yang Kristen adalah kamu orang Indonesia yang Kristen. Jadi, jangan yang Muslim datang ke Indonesia atau yang Kristen datang ke Indonesia. Artinya, keindonesiaan itulah yang menjadi dasar, bukan agamanya," terangnya.

UUD 1945 harus dipegang sebagai acuan dalam mengatur kebebasan beragama karena kebebasan beragama tersebut dijamin oleh Pemerintah Indonesia.

"Kita sudah dijamin UUD 1945, tapi peraturan di bawahnya tidak sesuai dengan UUD 1945. Mengapa masyarakat yang atur orang beribadah, bukannya pemerintah sendiri?" ungkap Pendeta Shephard Supit, Ketua Umum Himpunan Warga Gereja Indonesia (HGI), dalam kesempatan yang sama.

Shephard menjelaskan, Surat Keputusan Bersama No 1/1969 Pasal 4 Ayat 3 sangat kabur dan multitafsir, yang mengatakan bahwa apabila dianggap perlu, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan ulama/rohaniwan setempat.

Namun, kenyataannya SKB tersebut diganti dengan PBM No 8 dan 9 Tahun 2006 yang justru lebih keliru serta mengabaikan hak asasi dan hak sipil masyarakat.

"Memang sekarang (PBM) lebih rinci, kelihatan lebih baik, lebih tegas, tapi lebih keliru," ujarnya.

Shephard mengatakan, pengaturan perizinan rumah ibadah dengan menetapkan 90 orang dari pengguna rumah ibadah dan 60 orang dari masyarakat setempat berpotensi menciptakan konflik kaum minoritas.

"Bisa saja dalam satu daerah suatu agama tidak terwakili ataupun kalau ada, ketika tidak sepakat dan harus ada voting, maka yang 'hak minoritas' pasti terabaikan. Harus kembali ke UUD 1945," katanya tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com