Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminal dan Kebebasan Beragama

Kompas.com - 20/09/2010, 03:01 WIB

Keempat, tentu saja aparat kepolisian wajib melindungi suatu golongan menjalankan ibadah secara kolektif secara damai agar tidak diganggu atau dirusak oleh golongan lain yang tak bertenggang rasa. Jika keberadaan polisi tak mencegah gangguan atau perusakan, maka polisi dapat dituduh melanggar kebebasan beribadah: lalai atau abai.

Pemerintah, terutama pemerintah daerah—provinsi, kabupaten, dan kota—wajib menghormati dan melindungi orang beribadah secara kolektif dan damai. Sebaliknya, menghapus praktik diskriminasi.

Memang, perilaku dan praktik tak bertenggang rasa dan diskriminatif bersumber dari pandangan sempit dan eksklusif mengenai golongan sehingga dapat menimbulkan sikap penolakan atau kebencian atas golongan lain. Dan pada umumnya, golongan minoritas menjadi sasaran praktik penolakan dan kebencian.

Secara ekstrem, seolah-olah hanya ada satu golongan saja di muka Bumi. Sebaliknya, golongan lain diabaikan hanya karena mereka berlainan warna kulit, pandangan, agama atau keyakinan, dan bukan karena perbuatan buruk atau kesalahan yang dilakukan. Inilah diskriminasi dan intoleransi yang terjadi dalam realitas keberagaman.

Eksklusivisme, penolakan atau kebencian atas dasar perbedaan ras atau agama, bisa memicu seseorang atau segolongan orang untuk bertindak brutal atas golongan lain yang tak bersalah. Ekspresi eksklusivisme itu bisa dimulai dengan propaganda yang meneriakkan yel-yel kebencian atas suatu golongan, kemudian disusul dengan aksi mengganggu dan intimidasi aktivitas beribadah, perusakan harta benda, bahkan melakukan penganiayaan, atau bentuk perbuatan keji lainnya.

Penganiayaan seperti pemukulan dan penusukan atas orang dari suatu golongan agama atau keyakinan jelas sebagai tindakan yang merusak keutuhan tubuh/ pribadi orang (personal integrity) dan termasuk sebagai perbuatan kriminal. Norma ini berlaku dalam semua masyarakat beradab. Namun, kejadian seperti itu tak pernah sebagai ”kriminal murni” seperti mencuri. Apalagi jika dilatari dengan propaganda dengan menyebarkan kebencian.

Setiap perbuatan kriminal harus dipertanggungjawabkan secara pribadi sesuai norma hukum yang berlaku. Polisi sebagai penegak hukum wajib memproses hukum mereka yang disangka berbuat kriminal. Dalam menjalankan fungsi dan tugas ini polisi tak boleh pandang bulu. Tak hanya itu, polisi juga tak boleh dikesankan kecut atau tunduk kepada segelintir orang sehingga merusak citra sebagai pengayom masyarakat, dengan membiarkan orang yang bertanggung jawab justru bebas berkeliaran untuk mengulangi perbuatannya tanpa pertanggungjawaban hukum.

HENDARDI  Ketua Badan Pengurus Setara Institute

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com