JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi sekitar 8.479 jaksa di bawah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang meminta Presiden mengangkat jaksa dari internal kejaksaan bukanlah pembangkangan terhadap Presiden. Sikap PJI itu hanya berupa usulan yang bisa diterima atau ditolak Presiden sebagai pejabat negara yang memiliki hak prerogatif.
Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung RI Darmono. "Pembangkangan apa? Ini kan hanya usul yang bisa diterima atau tidak (oleh) Presiden. Yang punya hak prerogatif kan Presiden," ujarnya, Jumat (17/9/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut dia, kalau nantinya Presiden sudah menetapkan jaksa agung dan kemudian kejaksaan mengambil sikap lain, itu baru pembangkangan. "Sekarang kan keputusan belum ada. Kalau usulan ini kan semua bisa usul. Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan alasan kenapa orang itu harus usul dan kenapa harus internal," ujar Darmono kepada pewarta.
Darmono juga membantah bahwa gerakan tersebut adalah gerakan yang dimobilisasi Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Oh enggak. Enggak. Tidak ada itu. Itu kan dari PJI mereka punya kewenangan, bukan dari Pak Hendarman," pungkasnya.
Sebelumnya, PJI menyatakan, sebanyak 8.479 meminta Presiden untuk memilih jaksa agung dari golongan internal kejaksaan. Akan tetapi, aksi ini dinilai memaksa Presiden agar memilih jaksa agung karier menggantikan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.