JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini (48) dijadwalkan dituntut jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010). Tini adalah salah satu penyidik Bareskrim Polri yang diduga terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
"Tuntutan pukul 10.00," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Rabu. Apakah jaksa sudah siap? "Mudah-mudahan siap. Kan sudah pada balik dari mudik," jawabnya.
Seperti diberitakan, Tini dan Komisaris Arafat Enanie didakwa menerima suap selama menangani kasus Gayus tahun 2009. Dalam dakwaan, Tini diduga menerima uang sekitar 7.700 dollar AS dari Arafat, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung. Arafat membagi uang kepada Tini setelah menerima uang dari Haposan. Tini dikenai Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selama sidang yang digelar sejak Selasa, Tini berkali-kali membantah menerima uang itu. Bagitu pula dengan Haposan, ia membantah memberi uang kepada penyidik, sementara Arafat membantah membagi uang pemberian Haposan kepada Tini. Saat sidang, Tini mengatakan, semua tindakannya selama proses penyidikan kasus Gayus atas perintah atasannya di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim seperti Arafat, Ajun Komisarus Besar Mardiyani, dan Komisaris Pambudi Pamungkas.
Pada sidang terpisah, jaksa telah menuntut Arafat dengan empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta. Arafat dikenai Pasal 11 UU Tipikor.
Bagaimana dengan Tini? Kita tunggu saja...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.