Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Tunggu Putusan MK

Kompas.com - 16/09/2010, 03:12 WIB

Saat ini Yusril masih menunggu putusan MK perihal uji materi yang dimohonkannya terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ia menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah dan ilegal.

Yusril menegaskan akan mau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan substansi perkara jika putusan MK menyatakan jabatan Hendarman itu sah.

Dalam jumpa pers, penyidik Yulianto menyatakan, selama menyangkut materi perkara, Yusril selalu memberi jawaban menunggu putusan MK. Namun, penyidik Kejagung berprinsip, proses pemeriksaan yang digelar bagaimana pun tetap sah. ”Ini proses penyidikan sehingga yang berlaku adalah hukum pidana, bukan hukum administrasi negara. Kami berbeda sudut pandang,” ujarnya.

Yulianto, yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Umum Kejaksaan Agung Babul Khair, mengatakan, hal yang ditanyakan kepada saksi adalah data, fakta, serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan. Di antara fakta yang diungkap penyidik adalah foto penandatanganan kerja sama Sisminbakum. ”Di sini ada saksi Yusril, tersangka Hartono, dan Hari Tanoesoedibjo sehingga yang bersangkutan diundang sebagai saksi,” jelasnya.

”Di samping itu, penyidik juga menemukan tanda tangan Hari dalam kontrak sehingga data dan fakta inilah yang ditanyakan kepada Pak Yusril. Beliau menjawab, selama menyangkut materi perkara, tidak akan menjawab, karena menunggu putusan MK,” ujar Yulianto.

Sisminbakum adalah sistem online yang memungkinkan pendaftaran badan hukum perusahaan dilakukan melalui www.sisminbakum.go.id. Sistem itu digagas dan mulai diterapkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM (kini Kementerian Hukum dan HAM) saat Yusril menjabat sebagai menteri. Sisminbakum dilaksanakan PT SRD dan dikelola Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). (ato)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com