Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Tunggu Putusan MK

Kompas.com - 16/09/2010, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, saat diperiksa sebagai saksi, menolak menjawab pertanyaan jaksa yang berkaitan dengan substansi dalam perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril beralasan, dia harus menunggu terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril menilai, Hendarman tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung.

Yusril, Rabu (15/9), memang datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi biaya biaya akses Sisminbakum dengan tersangka Hartono Tanoesoedibjo, Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Ia yang datang pada pukul 10.00, keluar dari gedung bundar Kejagung sekitar pukul 16.30.

Hartono direncanakan juga diperiksa dalam perkara yang sama sebagai saksi, Rabu, dengan tersangka Yusril. Namun, Hartono mengirim surat kepada Kejagung dan menyatakan baru akan datang pada Senin pekan depan.

”Pertanyaan menyangkut ihwal tersangka yang lain, Pak Hartono. Sejauh menyangkut saya mengenal beliau di mana, kapan, dalam konteks bagaimana, apa yang dilakukan yang bersangkutan, saya mau menjawabnya,” ujar Yusril di Kejagung.

Ia melanjutkan, ”Namun, apabila menyangkut substansi, misalnya perjanjian Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM waktu itu dengan PT SRD, saya belum menjawabnya. Karena ini menyangkut pertanyaan substansi dalam perkara.” Yusril datang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Yusril mengaku disodori 24 pertanyaan, tetapi penyidik Kejagung menyatakan ada 23 pertanyaan yang diajukan kepada saksi itu. ”Semua berjalan baik. Kami kooperatif dan saling memahami,” ujar Yusril, menggambarkan proses pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi.

”Tampaknya tak ada pemanggilan lagi atau pertanyaan lagi karena semua sudah dijelaskan, kecuali pertanyaan menyangkut substansi. Seperti saya katakan, saya masih menunggu putusan MK,” ujar Yusril. Ia datang memakai jaket dan kemeja bergaris-garis biru.

Ia menegaskan akan bersedia datang jika kembali dipanggil Kejagung. ”Kalau nanti sudah ada putusan MK, kemudian penyidik memanggil saya, saya akan datang. Kita lihat bagaimana putusan MK itu,” kata Yusril yang meninggalkan halaman Kejagung dengan memakai mobil.

Jika sah

Saat ini Yusril masih menunggu putusan MK perihal uji materi yang dimohonkannya terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ia menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah dan ilegal.

Yusril menegaskan akan mau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan substansi perkara jika putusan MK menyatakan jabatan Hendarman itu sah.

Dalam jumpa pers, penyidik Yulianto menyatakan, selama menyangkut materi perkara, Yusril selalu memberi jawaban menunggu putusan MK. Namun, penyidik Kejagung berprinsip, proses pemeriksaan yang digelar bagaimana pun tetap sah. ”Ini proses penyidikan sehingga yang berlaku adalah hukum pidana, bukan hukum administrasi negara. Kami berbeda sudut pandang,” ujarnya.

Yulianto, yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Umum Kejaksaan Agung Babul Khair, mengatakan, hal yang ditanyakan kepada saksi adalah data, fakta, serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan. Di antara fakta yang diungkap penyidik adalah foto penandatanganan kerja sama Sisminbakum. ”Di sini ada saksi Yusril, tersangka Hartono, dan Hari Tanoesoedibjo sehingga yang bersangkutan diundang sebagai saksi,” jelasnya.

”Di samping itu, penyidik juga menemukan tanda tangan Hari dalam kontrak sehingga data dan fakta inilah yang ditanyakan kepada Pak Yusril. Beliau menjawab, selama menyangkut materi perkara, tidak akan menjawab, karena menunggu putusan MK,” ujar Yulianto.

Sisminbakum adalah sistem online yang memungkinkan pendaftaran badan hukum perusahaan dilakukan melalui www.sisminbakum.go.id. Sistem itu digagas dan mulai diterapkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM (kini Kementerian Hukum dan HAM) saat Yusril menjabat sebagai menteri. Sisminbakum dilaksanakan PT SRD dan dikelola Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). (ato)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com