Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Bibit dan Chandra Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/09/2010, 03:37 WIB

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba melarang jaksa memutar rekaman antara Anggodo Widjojo dan sejumlah pihak, di antaranya petinggi kejaksaan dan penyidik Polri. Padahal, rekaman pembicaraan itulah yang telah membuka kesadaran publik tentang rekayasa di balik perkara Bibit dan Chandra. Penangguhan eksekusi terhadap Bibit dan Chandra selama ini memang lebih karena dukungan publik.

Proses hukum masih belum berpihak kepada mereka. Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan, putusan bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Anggodo tak akan memengaruhi perkara PK SKPP Bibit-Chandra. ”Itu tidak ada urusannya (antara PK SKPP dan putusan Anggodo). Ini dua kasus berbeda. Satu kasus praperadilan terhadap penghentian penuntutan, satu lagi materinya terkait pidananya,” kata Harifin (Kompas, 4/9).

Ini artinya Bibit dan Chandra masih akan terus terjerat. ”Ke depan saya sudah pasrah kepada Allah saja,” kata Bibit, Selasa (14/9). Yang pasti, Bibit yakin, dia menjadi tersangka karena sebuah proses, ”rekayasa untuk melemahkan KPK”.

Setelah pucuk pimpinan KPK, Antasari Azhar, tamat kariernya karena dijerat pidana pembunuhan dan dua ujung tombak di bidang penindakan, Bibit dan Chandra, dijerat perkara tak kunjung selesai, kinerja lembaga pemberantasan korupsi ini melemah. KPK, yang semula gencar menjebloskan koruptor ke penjara, termasuk di antaranya Aulia Pohan, besan Presiden, seperti kehilangan taji. Kasus-kasus besar, seperti Bank Century, juga tidak jelas lagi kabarnya hingga kini.

Berdasarkan data ICW, pada semester I-2010 (periode Januari-Juni) KPK hanya mampu menangani korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 184,6 miliar. Padahal, tahun 2009 pada periode yang sama, KPK bisa menangani perkara dengan total kerugian negara Rp 431,2 miliar. Tahun 2008 bahkan jauh lebih tinggi lagi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui, kinerja KPK melambat sejak tahun 2009 menyusul kasus demi kasus yang mendera pimpinan lembaga ini. ”Bisa diibaratkan kasus ini terbongkar karena kami dapat durian runtuh, informasi yang kami dapat dari masyarakat akurat. Kami tinggal tangkap,” katanya.

Selama kurun setahun terakhir, KPK tidak membuat gebrakan besar sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Gebrakan baru dilakukan tepat sehari setelah Anggodo divonis bersalah, yaitu dengan mengumumkan 26 tersangka baru dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Adakah gebrakan lain KPK seandainya Bibit dan Chandra benar-benar dibebaskan dari jeratnya?(Ahmad Arif)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com