Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung Ragu Gayus Jadi Diadili

Kompas.com - 08/09/2010, 07:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Gayus Halomoan Tambunan akan kembali duduk di kursi pesakitan di pengadilan negeri, Rabu (8/9/2010) ini. Kali ini, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dua kasus yang menjeratnya.

"Sidang dijadwalkan sekitar pukul 13.00," ucap Artha Theresia, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada Kompas.com di lingkungan pengadilan, kemarin. "Ketua majelis hakimnya Albertina," katanya.

Jaksa penuntut umum akan mendakwa Gayus dalam kasus dugaan penyuapan para penyidik Bareskrim dan hakim serta dugaan keterlibatan dalam kasus pajak saat bekerja di Ditjen Pajak.

Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, meragukan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa itu akan dilaksanakan hari ini. "Sidang besok kita lihatlah, kan sudah mulai masuk Lebaran. Apakah hakimnya bisa hadir semua atau tidak? Dari segi waktu kan mepet sekali," katanya kemarin.

Seperti diketahui, Gayus pernah disidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait uang Rp 28 miliar di rekening miliknya. Uang itu sempat diblokir penyidik Bareskrim karena diduga hasil tindak pidana.

Awalnya, penyidik menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta berdasarkan laporan hasil analisis dari PPATK. Uang itu dikirim dari PT Megah Citra Jaya Garmindo.

Kemudian, jaksa peneliti, salah satunya Cirus Sinaga, menambahkan pasal penggelapan ke Gayus. Menurut Komisaris Arafat Enanie, hal itu agar Cirus dapat menangani kasus Gayus karena dia bekerja di bidang pidana umum Kejaksaan Agung. Tanpa pasal itu, kasus Gayus ditangani bidang pidana khusus.

Proses hukum di PN Tangerang luput dari pantauan media. Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Muhtadi Asnun memvonis bebas Gayus pada 12 Maret 2010.

Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Susno Duadji kemudian "bernyanyi" bahwa ada mafia kasus (markus) dalam kasus Gayus. Susno bahkan menyebut ada beberapa jenderal menerima aliran dana dari Gayus pasca-pemblokiran rekening dibuka penyidik.

Pasca-pernyataan Susno, Polri langsung membantah adanya markus dalam kasus Gayus. Namun, Polri akhirnya meralat dan mengakui. Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri lalu membentuk tim independen yang diketuai Irjen Matius Salempang, Kepala Polda Kalimantan Timur.

Tim lalu menjerat beberapa tersangka, yakni Gayus, Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Andi Kosasih, Lambertus, Asnun, Arafat, dan Ajun Komisaris Sri Sumartini. Namun, belum ada tersangka dari jaksa serta jenderal yang disebut Susno terlibat.

Semua perkara tersangka itu telah masuk ke pengadilan. Dua terdakwa sudah dituntut jaksa, yakni Arafat dengan tuntutan empat tahun penjara dan Alif dengan dua tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com