Di samping insiden 13 Agustus 2010, Indonesia juga menyampaikan keprihatinan atas nasib WNI yang terkena masalah hukum, khususnya yang terancam hukuman mati. Pemerintah Indonesia akan selalu memberikan bantuan advokasi hukum bagi WNI yang menghadapi proses hukum di Malaysia.
Menyangkut tiga WNI yang dijatuhi hukuman mati dan saat ini menunggu permohonan pengampunan, keringanan hukum bagi WNI tersebut telah diajukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik kedua negara.
Pertemuan juga menekankan pentingnya pendirian dan pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi anak-anak WNI usia wajib sekolah di wilayah Malaysia (Sabah). Pendirian pusat belajar tersebut sangat penting untuk memfasilitasi banyaknya anak usia sekolah WNI dapat mengenyam pendidikan yang baik. Pihak Malaysia akan melanjutkan kerja samanya mengenai hal dimaksud.
Pertemuan JCBC berikutnya dijadwalkan akan dilakukan pada Desember 2010.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.