JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan, yang juga anggota Komisi Hukum DPR RI, mengatakan, penetapan Panda Nababan dan Williem Tutuarima, dua legislator aktif, sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan pada pemilihan deputi gubernur senior BI, prematur.
Dikatakan mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, KPK, dalam menetapkan legislator menjadi tersangka, harus memerhatikan syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus secara mendasar, seperti asas reparatoar dalam hukum Administrasi Negara.
"Hukum Administrasi Negara menyebutkan, apabila seorang pejabat negara menerima uang yang tidak diketahuinya bahwa pemberian tersebut bukan karena melakukan pelanggaran atau kejahatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat memperbaiki keadaan itu dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak dipersoalkan secara pidana," ujar Trimedya usai menemui pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Trimedya mengatakan, KPK harus lebih profesional dalam menjalankan perannya sesuai apa yang diharapkan masyarakat. KPK diharapkan tidak terintervensi atau terprovokasi intrik-intrik politik maupun kekuasaan dalam melaksanakan penegakan hukum.
Seperti diwartakan, penetapan 26 tersangka kasus tersebut mengemuka setelah PDIP dan Golkar gencar mewacanakan penggunaan hak interpelasi atas konflik diplomasi Indonesia-Malaysia. Ke-26 tersangka tersebut terdiri dari politisi PDIP dan Golkar.
Pada kesempatan tersebut, Trimedya kembali menegaskan bahwa Fraksi PDIP di Parlemen sepenuhnya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. "Kami tidak bermaksud mengintervensi kasus ini, melainkan menggunakan hak legislatif sebagai bagian dari hak pengawasan DPR untuk mengingatkan agar KPK dapat menjalankan perannya dengan memperhatikan seluruh Undang-Undang, baik KUHAP dan KUHP sebagai lex generalis di samping UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK sebagai UU yang bersifat organik," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.