JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Hamka Yandhu, mantan politisi Golkar di Parlemen, enggan menanggapi nasib 10 rekannya yang kini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada kasus yang sama.
Kesepuluh rekannya tersebut adalah Ahmad Hafiz Zamawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarulla, Baharuddin Aritonang, Hengky Baramuli.
"Saya tidak komentar dulu. Soal itu saya tidak mau berkomentar apa-apa," ujar Hamka ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (3/9/2010).
Dirinya juga enggan memberikan komentar soal penetapan mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 ini meminta wartawan yang menghubunginya untuk menanyakan kepada terpidana yang lainnya terlebih dahulu.
Sebelumnya, KPK mengirimkan empat anggota DPR periode 1999-2004, yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin AJ Soefihara (F-PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), ke persidangan terkait kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum dua tahun penjara untuk Dudhie, Hamka, dan Udju. Endin divonis 15 bulan, tetapi diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.