JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, mengatakan, penetapan 26 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Dewan Gubernur BI, Miranda Goeltom, merupakan tragedi politik.
Meski mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengungkapkan, seharusnya sang penyuap juga dijerat. Hingga saat ini, KPK sudah menjerat 30 anggota Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka, namun belum melakukan hal yang sama terhadap penyuapnya.
Dikatakan Benny, lazimnya, dalam tindak pidana penyuapan, ada dua pihak yang terlibat, yaitu penyuap dan orang yang disuap. "Bagaimana kok penyuapnya belum ada? Penyuap harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Memeriksa penyuap dinilai penting untuk mengklarifikasi maksud pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR. Hal yang sama, kemarin juga disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, yang hingga kini 14 politisinya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Tetapi, kasus ini sebetulnya jadi refleksi penting bagi Dewan bahwa praktik-praktik yang terjadi adalah cerminan kultur bekerja Dewan pada umumnya. Ini jadi entry point Dewan untuk memperbaiki tata laksana, sistem dalam hal pengangkatan pejabat publik yang melalui DPR," tambah politisi Partai Demokrat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.