JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengingatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan agar jangan coba-coba mengintervensi proses hukum kasus cek perjalanan (traveller cheque). Febri mengatakan hal ini terkait rencana kedatangan Fraksi PDI-P ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengklarifikasi penetapan 14 kader PDI-P sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami mengingatkan PDIP untuk tidak coba-coba intervensi proses hukum. Seharusnya PDIP mendorong agar KPK mengungkap pemberi dana suap, bukan justru melindungi kader yang terkait korupsi," kata Febri kepada para wartawan, Jumat (3/9/2010) di Jakarta.
Diingatkan pula, PDIP tak seharusnya membela kader yang tengah tersangkut kasus korupsi. "Nama besar partai jauh lebih penting daripada kader-kader yang menjadi tersangka. Jangan sampai PDIP terjebak sebagai partai pro-koruptor. Ini akan merugikan citra dan posisi publik PDIP di mata wong cilik dan rakyat Indonesia. Patut atau tidak soal penetapan tersangka, itu bisa diuji di pengadilan," sambungnya.
Keempat belas politisi PDIP yang diduga terlibat suap Miranda adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Soewarno, dan Mathoes Pormes.
Seperti diberitakan, Rabu (1/9/2010) KPK mengumumkan 26 tersangka baru dugaan suap dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Ke-26 nama itu terdiri dari politisi PDI-P, Golkar, dan PPP. Termasuk dalam nama-nama itu adalah politisi senior PDI-P Panda Nababan dan Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas yang juga politisi Partai Golkar Paskah Suzzeta.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis empat mantan anggota DPR yang terlibat dalam perkara ini yaitu Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Hamka Yandhu (Gokar), Antony Zeidra Abidin (Golkar), dan Endin AJ Soefihara (PPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.