JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun, yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR RI, mengatakan, Fraksi PDI-P di parlemen akan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (3/9/2010) pukul 14.00 ini.
"Kami akan meminta penjelasan terkait penetapan status tersangka terhadap 14 anggota F-PDIP Periode 1999-2004," kata Gayus ketika dihubungi para wartawan, Jumat siang.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung mengatakan, ada yang janggal terkait dengan penetapan 14 kadernya oleh KPK. Dikatakannya, kasus suap ini tergolong cukup lama, kejadiannya diperkirakan tahun 2004. Namun, kasus ini justru menjadi prioritas KPK saat ini.
Pramono mempertanyakan alasan KPK, sementara banyak kasus baru-baru ini yang seperti dibiarkan oleh KPK. "Peristiwa-perisitwa yang baru saja terjadi yang bukan terkait Fraksi PDI-P kenapa dibiarkan? Tapi kita memang melihat ada diskriminasi dalam persoalan ini. Dengan demikian, wajar-wajar saja kalau fraksi PDI-P mempertanyakan itu," tandasnya.
Pramono juga menegaskan agar KPK segera menelusuri dan memproses pemberi dana suap untuk menunjukkan asas keadilan. "Ada sesuatu yang harus dipertanyakan kenapa yang diperlakukan penerima yang katakanlah di situ ada PDI-P, Golkar, dan PPP. Tindak semua yang terlibatlah," tandasnya.
Seperti diberitakan, Rabu (1/9/2010), KPK mengumumkan 26 tersangka baru dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Ke-26 nama itu terdiri dari politisi PDI-P, Golkar, dan PPP. Termasuk dalam nama-nama itu adalah politisi senior PDI-P Panda Nababan dan Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas yang juga politisi Partai Golkar Paskah Suzetta.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis empat mantan anggota DPR yang terlibat dalam perkara ini, yaitu Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Hamka Yandhu (Gokar), Antony Zeidra Abidin (Golkar), dan Endin AJ Soefihara (PPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.