Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Panda dan Paskah Tersangka

Kompas.com - 01/09/2010, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan politisi senior PDI-Perjuangan, Panda Nababan dan politisi senior Golkar, Paskah Suzetta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.

Panda dan Paskah termasuk dalam 26 daftar tersangka baru yang disampaikan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, Rabu (1/9/2010). "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau pemberian traveller check, penyidik KPK menetapkan 26 tersangka baru," ujarnya dalam jumpa pers di kantor KPK.

Panda dan Paskah termasuk dalam 26 daftar anggota DPR periode 1999-2004 yang terduga telah menerima cek perjalanan untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain," ujar Bibit.

Atas perbuatannya tersebut ke-26 tersangka, termasuk Panda dan Paskah, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Yahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1.

Hingga kini, kata Bibit, KPK masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat tiga orang lagi yang diduga menerima cek perjalanan disamping 26 orang yang dirilis hari ini. "Di samping ini masih ada 3 yang didalami, penerima. Masih ada tiga lagi yang kita dalami alat buktinya," imbuh Bibit.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada mantan anggota DPR Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod, Fraksi PPP Endin Soefihara, Fraksi TNI/Polri Udju Djuhaeri, dan fraksi Golkar Hamka Yandhu karena menerima cek perjalanan sebagai suap untuk memenangkan Miranda Goeltom Sender icha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

    Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

    Nasional
    PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

    PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

    Nasional
    Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

    Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

    Nasional
    4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

    4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

    Nasional
    DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

    DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

    Nasional
    Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

    Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

    Nasional
    Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

    Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

    Nasional
    Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

    Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

    Nasional
    Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

    Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

    Nasional
    Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

    Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

    Nasional
    Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

    Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

    Nasional
    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

    Nasional
    Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

    Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

    Nasional
    Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

    Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

    Nasional
    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

    Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com