JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan politisi senior PDI-Perjuangan, Panda Nababan dan politisi senior Golkar, Paskah Suzetta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.
Panda dan Paskah termasuk dalam 26 daftar tersangka baru yang disampaikan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, Rabu (1/9/2010). "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau pemberian traveller check, penyidik KPK menetapkan 26 tersangka baru," ujarnya dalam jumpa pers di kantor KPK.
Panda dan Paskah termasuk dalam 26 daftar anggota DPR periode 1999-2004 yang terduga telah menerima cek perjalanan untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain," ujar Bibit.
Atas perbuatannya tersebut ke-26 tersangka, termasuk Panda dan Paskah, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Yahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1.
Hingga kini, kata Bibit, KPK masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat tiga orang lagi yang diduga menerima cek perjalanan disamping 26 orang yang dirilis hari ini. "Di samping ini masih ada 3 yang didalami, penerima. Masih ada tiga lagi yang kita dalami alat buktinya," imbuh Bibit.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada mantan anggota DPR Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod, Fraksi PPP Endin Soefihara, Fraksi TNI/Polri Udju Djuhaeri, dan fraksi Golkar Hamka Yandhu karena menerima cek perjalanan sebagai suap untuk memenangkan Miranda Goeltom Sender icha
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.