Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Klaim Selamatkan 19 WNI sejak 2007

Kompas.com - 25/08/2010, 06:22 WIB

MALAYSIA, KOMPAS.com — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengklaim berhasil meloloskan 19 warga Indonesia dari hukuman mati di Malaysia selama tiga tahun terakhir.

"Selama kurun waktu 2007-2010, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan pembebasan 19 orang dari hukuman mati," demikian pernyataan KBRI di Kuala Lumpur yang dimuat di laman Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (24/8/2010).

Sebanyak 13 orang terlibat kasus narkoba dan 6 lainnya terlibat kasus pembunuhan. Langkah-langkah yang dilakukan KBRI Kuala Lumpur berupa advokasi dan diplomasi. Langkah advokasi dilakukan selama WNI menjalani proses hukum, dengan memberikan bantuan kekonsuleran.

"Contohnya, memberikan pendampingan dan pengacara apabila dibutuhkan serta memberikan hal-hal yang dibutuhkan WNI seperti akses komunikasi dengan keluarga," ungkap KBRI.

Langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI tersebut telah sampai pada putusan terakhir atau final di Mahkamah Persekutuan. Langkah diplomasi dilakukan dengan mengeluarkan surat yang mendukung permohonan grasi atau pengampunan WNI tersebut kepada Yang Dipertuan Agong.

Saat ini, KBRI melakukan langkah diplomasi untuk menyelamatkan dua WNI yang sudah berada pada tahap akhir vonis mati. Mereka adalah Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob.

Kedua WNI tersebut dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Persekutuan pada 27 Juli 2010. "KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong untuk Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob," demikian pernyataan KBRI.

Selain itu, juga ada satu lagi warga yang telah diberi putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan, yaitu Parlan bin Dadeh.   Kendati terus berupaya membantu WNI yang mengalami masalah, KBRI menyatakan bahwa mereka tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat.

Berdasarkan informasi dari Komisioner Jenderal Penjara Malaysia, per 12 Agustus 2010, jumlah WNI yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di penjara-penjara Malaysia berjumlah 6,845 orang.

Dari jumlah tersebut, 4,804 orang di antaranya adalah narapidana yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia dan 658 orang lainnya dituduh melanggar Akta Dadah Berbahaya.

WNI yang terancam hukuman mati saat ini sebanyak 177 orang, 142 orang di antaranya terlibat kasus narkoba dan sisanya sebanyak 35 terlibat kasus pembunuhan.

Dari 177 orang yang terancam hukuman mati tersebut, sebanyak 70 telah divonis hukuman mati (63 kasus narkoba, 6 kasus pembunuhan, 1 kasus senjata api).

Sebanyak 67 di antara 70 orang tersebut kini dalam proses banding di Mahkamah Rayuan/Tinggi. Sisanya sebanyak 3 orang Aceh, yaitu Bustaman bin Bukhari; Tarmizi bin Yacob, dan Parlan bin Dadeh, telah diberikan putusan terakhir/final di Mahkamah Persekutuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

    Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

    Nasional
    KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

    KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

    Nasional
    Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

    Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

    Nasional
    Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

    Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

    Nasional
    Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

    Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

    Nasional
     Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

    Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

    Nasional
    Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

    Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

    Nasional
    Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

    Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

    Nasional
    KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

    KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

    Nasional
    Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

    Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

    Nasional
    Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

    Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

    Nasional
    Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

    Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

    Nasional
    Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

    Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

    Nasional
    Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

    Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

    Nasional
    Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

    Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com