JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, yang sebelumnya mengatakan bahwa permohonan uji materi Undang-undang Kejaksaan yang diajukannya hanya berdasarkan asumsi dan dimanfaatkan agar ia tidak kabur ke luar negeri.
Menanggapi hal itu, Yusril mengaku sudah lama kecewa dengan Buyung. "Kalau soal kecewa, saya dari dulu kecewa sama dia," ujar Yusril saat ditemui seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Yusril menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai ahli, Buyung tidak pantas menilai sebuah permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Buyung tidak mengerti dia hadir sebagai ahli. Dia bukan dihadirkan sebagai kuasa hukum pemerintah. Sebagai ahli, dia tidak bisa menilai apa yang diajukan pemohon," katanya.
Sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan, Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan agar bisa leluasa pergi ke luar negeri. Buyung juga menganggap dasar permohonan Yusril berdasarkan asumsi semata. (Tribunnews/Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.