Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 WNI Divonis Mati

Kompas.com - 24/08/2010, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 70 warga negara Indonesia divonis mati di Malaysia karena pelbagai kasus kejahatan. Kepala Bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur Widyarka Ryananta yang dihubungi, Senin (23/8), mengatakan, sebanyak 67 terpidana mengajukan banding.

Widyarka menjelaskan, KBRI Kuala Lumpur menyiapkan pendampingan hukum bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Malaysia.

Berdasarkan data yang dihimpun KBRI Kuala Lumpur, hingga tanggal 12 Agustus 2010 juga terdapat 6.845 WNI yang ditahan di penjara-penjara Malaysia. ”Sekitar 4.804 orang ditahan karena pelanggaran keimigrasian dan 658 orang terlibat kasus narkoba,” Widyarka menjelaskan.

Dari jumlah tersebut, 177 orang terancam hukuman mati. Ancaman hukuman mati itu terbagi atas 142 terdakwa kasus narkoba dan 35 terdakwa kasus pembunuhan.

Sepanjang tahun 2007 hingga tahun 2010, KBRI berhasil mendampingi 19 WNI yang dihukum mati sehingga mendapat keringanan. ”Perubahan hukuman bervariasi dari pengurangan pidana ataupun menjadi hukuman seumur hidup,” Widyarka melanjutkan. Beberapa tahun lalu Ade Aswani, seorang WNI terpidana kasus pembunuhan, mendapat grasi dari Yang Dipertuan Agong Malaysia.

Diperkirakan saat ini ada sekitar 2 juta WNI di Malaysia yang bekerja ataupun belajar. Sebagian besar WNI bekerja di sektor informal.

Presiden minta laporan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta laporan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa terkait nasib sejumlah WNI yang dikabarkan terancam hukuman mati di Malaysia.

”Warga negara perlu dipastikan mendapat pembelaan dan perlindungan hukum,” kata Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Marty Natalegawa memastikan, pada prinsipnya kementeriannya terus berupaya keras agar tidak ada satu WNI pun di luar negeri yang merasa ditinggalkan atau diabaikan oleh negara. ”Perlindungan WNI adalah kebijakan utama dan prioritas kami,” ujar Marty.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com