Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 WNI Divonis Mati

Kompas.com - 24/08/2010, 03:25 WIB

Dalam upaya itu, Kementerian Luar Negeri juga berupaya bekerja sama dengan pihak pemangku kepentingan lain, macam kementerian lain ataupun lembaga swadaya masyarakat terkait.

”Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera memverifikasi tenaga kerja Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin.

Akhir pekan lalu, aktivis masyarakat sipil Migrant CARE, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Infid mengumumkan ada 345 WNI terancam hukum mati di Malaysia yang tidak mendapat perlindungan hukum memadai dari Pemerintah Indonesia.

”Saya sudah memerintahkan Satgas TKI segera bertindak menginvestigasi kasus ini secara mendalam untuk mengetahui mana yang TKI dan mana yang bukan. Sebagai kementerian terkait, kami akan membantu Kementerian Luar Negeri sekuat tenaga, khususnya untuk para TKI yang terancam hukuman mati,” kata Muhaimin.

Mafia manfaatkan TKI

”Saya mendapat laporan dan mensinyalir ada sekelompok mafia perdagangan narkotika internasional yang berusaha memanfaatkan TKI sebagai bagian dari jaringan mereka. Kalau itu terjadi, saya serahkan ke pihak berwajib untuk menyelesaikannya, tetapi saya akan mengejar siapa pun yang menjerumuskan TKI ke jaringan mafia tersebut,” ujar Muhaimin.

Malaysia merupakan negara tujuan utama WNI yang mencari pekerjaan karena faktor kedekatan geografis dan kemudahan bahasa.

Ketua Satuan Tugas Pemantauan Pengawasan Pelayanan TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jazilul Fawaid menjelaskan, mereka akan memverifikasi data TKI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia dan berkomunikasi dengan keluarga mereka di Tanah Air.

Satgas akan memeriksa proses penerbitan dokumen, pelaksana penempatan TKI swasta pengirim, dan agen pekerja asing yang menempatkan TKI di Malaysia. ”Dalam dua hari ini kami akan menyampaikan langkah-langkah konkret yang akan diambil terkait masalah ini,” ujar Jazilul.(day/har/ham/ong/nta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com