JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menugaskan dua pejabatnya guna mendata sekaligus melakukan penanganan kasus 177 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, utamanya terkait pendataan maupun perlindungan tenaga kerja Indonesia dalam kasus tersebut.
Kedua pejabat yang ditugaskan adalah Anjar Prihantono, Direktur Kerja Sama Luar Negeri Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, serta Rohyati Sarosa dari Direktorat Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik ke Malaysia.
Demikian siaran pers Media Center BNP2TKI yang mengiringi safari Ramadhan Jumhur di Provinsi Lampung, Senin (23/8/2010). "Hari ini, saya telah menugaskan dua staf dari BNP2TKI untuk berangkat ke Malaysia dalam rangka ikut menangani kasusnya bersama Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur agar penyelesaian masalah ini selekasnya menjadi terang sekaligus dapat melakukan perlindungan yang maksimal pada TKI dalam kasus itu," kata Jumhur.
Menurut Jumhur, berdasarkan data dari Kedutaan Besar Malaysia melalui Wakil Dubes Tatang B Razak hari ini, jumlah warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati 177 orang, sebagian di antaranya TKI yang bekerja di sana.
Dikatakan, BNP2TKI menaruh perhatian besar pada masalah ini untuk mengupayakan pembelaan serta penyelesaian hukumnya. Karena itu diharapkan para TKI tidak semakin buruk, baik permasalahan maupun nasibnya.
Ditambahkan, terhadap permasalahan TKI tersebut, BNP2TKI juga akan mengabarkan perkembangan, kasusnya kepada keluarga masing-masing di Tanah Air, di samping melakukan pendampingan secara terus-menerus terhadap TKI dalam kasus yang kini ramai sorot publik nasional itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.