Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangankan Rekaman, CDR Pun Tak Ada...

Kompas.com - 19/08/2010, 08:49 WIB

KOMPAS.com — Polri kembali menebar janji-janji tanpa bukti. Setelah gagal membuktikan pernyataan mereka soal kepemilikan rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Raharja dan Ary Muladi, polisi pun tak bisa membuktikan keberadaan daftar telepon (call data record/CDR).

Entah karena tak memilikinya atau sengaja tak mau menyerahkan, hingga tuntutan terhadap terdakwa Anggodo Widjojo dibacakan, CDR yang sebelumnya dijanjikan Polri itu tak juga sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Senin (16/8/2010), Ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba baru saja membuka sidang ketika kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, menanyakan soal CDR Ade-Ary itu.

”Sampai sekarang tidak ada. Majelis pun tak bisa menerima barang bukti di luar persidangan,” kata Tjokorda. Dia lalu menanyakan perihal CDR itu kepada ketua jaksa penuntut umum Suwarji.

Namun, Suwarji pun mengaku belum menerimanya. Jangankan rekaman atau CDR, surat dari pengadilan saja tak ditanggapi Polri sama sekali. ”Sampai sekarang tidak ada jawaban sampai ke kami,” kata Suwarji.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengungkapkan, pihak kepolisian memiliki data berupa daftar telepon, bukan rekaman telepon. Daftar telepon itu segera disampaikan kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Kompas, 12/8/2010).

Jawaban Ito ini adalah pengakuan pertama setelah mereka masih ngotot memiliki rekaman itu, tetapi belum bisa diserahkan karena masih dipelajari (Kompas, 11/8/2010). Kamis (29/7/2010), Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri juga menyatakan masih punya rekaman itu dan mempertimbangkan untuk menyerahkannya. ”Kalau memang diminta, ya tentunya sesuai dengan prosedur dari hakim, ya kami akan penuhi,” kata Kapolri.

Pernyataan Kapolri itu barangkali memang lebih untuk menguatkan pernyataan-pernyataannya pada akhir tahun silam ketika konflik ”cicak vs buaya” memanas. Waktu itu, Kapolri menyatakan, alasan penahanan terhadap Bibit dan Chandra bukan rekayasa karena mereka memiliki bukti rekaman pembicaraan telepon Ade-Ary hingga 64 kali.

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengatakan hal yang sama dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11/2009) di Jakarta (Kompas, 10/11/2009).

Belakangan Hendarman mengakui belum pernah mendengar sendiri percakapan dalam rekaman itu. ”Itu laporan dari Pak Kapolri. Dan saya mengecek melalui Pak Marwan (Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy) bahwa jaksa mengatakan itu ada,” katanya.

Kenapa Polri sebagai penegak hukum tertinggi negeri ini mengabaikan perintah pengadilan? Jangan-jangan rekaman atau bahkan CDR itu memang tak ada. Apakah Kapolri dan Jaksa Agung telah melakukan kebohongan kepada publik? (AHMAD ARIF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

    Nasional
    Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

    Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

    Nasional
    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com