JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menggulirkan wacana amandemen UUD 1945. Salah satu materi yang diamandemen adalah masa jabatan presiden yang diamanatkan hanya dua periode.
Ruhut melontarkan usulan agar masa jabatan presiden diperpanjang alias dibuat lebih dari dua periode. Bagaimana tanggapan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait wacana ini?
Mahfud mengatakan, wacana melakukan hak amandemen merupakan hak siapa saja. Akan tetapi, ia mengingatkan, memberikan kekuasaan yang panjang akan merusak demokrasi. "Dua periode sudah sangat ideal. Substansi (amandemen) mungkin akan memendam perusakan demokrasi," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/8/2010).
Mantan anggota DPR ini menjelaskan, tujuan amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 1999 adalah membatasi jabatan Presiden. "Sebagus apa pun seseorang (presiden), harus dibatasi. Kalau prosedural, terserah MPR. Hanya, kalau saya anggota MPR, saya akan menolaknya. Kenapa masa jabatan presiden dibatasi? Karena kita tidak suka presiden lebih dari dua kali," ujar Mahfud.
Lantas, ia mengisahkan, Amerika juga pernah punya pengalaman yang sama. Presiden AS Theodore Roosevelt juga pernah didorong untuk kembali menjabat setelah berkuasa dua periode. "Karena Presidennya bagus, didorong terus. Tetapi, akhirnya Presiden Roosevelt sendiri yang minta dibatasi dan sejak saat itu dibuat pembatasan masa jabatan Presiden," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.