PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 835 narapidana di Sumatera Barat yang tersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan, sebelas rumah tahanan, dan lima cabang rumah tahanan akan beroleh remisi umum I atau pengurangan hukuman.
Sementara itu, sejumlah 33 orang narapidana lainnya akan beroleh remisi umum II berupa pembebasan langsung dari hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumbar, Sumarni Alam, Jumat (13/8/2010) mengatakan pemberian remisi umum itu terkait dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-65 pada 17 Agustus mendatang.
Sumarni menambahkan, dari 835 orang yang beroleh remisi umum I, beberapa di antaranya yang terkait dengan kasus narkoba, korupsi, dan teroris juga ikut dikurangi hukumannya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.