Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Lakukan Kebohongan Publik

Kompas.com - 12/08/2010, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Insitusi Kepolisian RI (Polri) dinilai telah melakukan kebohongan publik jika tidak bisa membuktikan di pengadilan adanya rekaman percakapan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi, seperti pernah diungkapkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2010). "Kalau Kapolri tidak berhasil menunjukkan bukti di pengadilan seperti pernah juga disampaikan pada raker Komisi III, itu kecelakaan besar di tubuh kepolisian. Polri telah melakukan pembohongan publik, jika benar bukti itu memang tidak ada," kata Nasir, anggota Fraksi PKS.

Tak hanya publik, DPR juga merasa dibohongi jika bukti itu tidak ada. "Karena Komisi III kan atas nama DPR. Kami sangat menyayangkan itu," ujar dia.

Keteledoran ini, menurutnya, bisa saja karena informasi yang diterima Kapolri dari bawahannya. Namun, jika tak ditindaklanjuti serius, persoalan ini sudah melunturkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme dan kredibilitas Polri.

"Sangat bahaya bagi institusi kepolisian kalau tidak bisa membuktikan seperti yang disampaikan di Komisi III," tegasnya.

Oleh karena itu, dalam rapat kerja Komisi III dengan Polri setelah masa reses, Nasir mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi Kapolri atas kebenaran pernyataannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com