Surat penangkapan tersebut berlaku selama 24 jam. Dua hari kemudian, Minggu (20/10) siang, surat penahanan bernomor Sp.Han/22/X/2002/Pidum yang menetapkan Ustaz Abu sebagai tahanan rumah tahanan negara dibawa oleh Ajun Komisaris Besar Jeldi Ramadhan, Komisaris Drs Omar Faroq, dan Komisaris Sony Sudadi ke Al Mukmin.
Surat itu diterima Ba'asyir. Ustaz Abu menolak surat penahanan dengan tiga alasan: menempatkan dirinya sebagai tersangka adalah fitnah, surat itu merupakan tekanan dan konspirasi dari Amerika Serikat, serta tidak cukup bukti. Pada hari itu juga, kesehatan Ustaz Abu ternyata memburuk sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah, Solo, dan akhirnya menjalani rawat inap di sana.
Sepekan kemudian, tepatnya Senin (28/10) pagi, polisi—meski dihalangi massa pendukung Sang Ustaz—mengambilnya secara paksa sehingga kamar perawatannya rusak berantakan. Ustaz Abu kemudian diterbangkan ke Jakarta dan dibantarkan di RS Polri dan akhirnya ditahan setelah dianggap sehat.
Kini, hampir enam tahun kemudian, Ustaz Abu kembali ditangkap polisi saat bermobil bersama rombongan di Kota Banjar, Jawa Barat. Drama penangkapannya mungkin tak sedramatis saat di RS PKU Solo, tetapi sama-sama diwarnai kekerasan: di RS PKU terjadi pengrusakan ruang perawatan, di Banjar ada pengrusakan kaca mobil.... (Junianto/Surya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.