JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy. Marwan mengatakan, kerugian Sisminbakum merugikan keuangan rakyat. Tindakan itu tidak termasuk merugikan keuangan negara karena dianggap sebagai pungutan liar.
"Pasal apa yang mau dituduhkan kalau katanya merugikan uang rakyat? Saya dipanggil, kan, tuduhannya karena tidak masuk PNBP," kata Yusril seusai bertemu Ketua DPR Marzuki Alie, Selasa (27/7/2010), di Gedung DPR, Jakarta.
Dia menduga Kejaksaan tengah "mencarikan" tuduhan baru terhadapnya setelah apa yang dituduhkan selama ini tidak terbukti. "Kemudian mencari pasal lain lagi. Yang bikin PT (Perseroan Terbatas) rakyat atau bukan, sih? Yang bikin PT, kan, orang kaya. Jadi, rakyatnya sopo? Rakyatnya Pak Marwan, yang mana?" ujarnya.
Menurut Yusril, yang dibutuhkan bagi para pelaku usaha adalah kecepatan dalam mendaftarkan perusahaannya. Dengan sistem lama, sebelum adanya Sisminbakum, proses pendaftaran memakan waktu setahun.
"Dengan Sisminbakum, pada zaman saya, selesai tiga sampai empat hari. Kalau tidak cepat disahkan perusahan-perusahaan itu, tidak ada investasi di negara kita," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.