Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Menara TVRI Kisruh

Kompas.com - 19/07/2010, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan menara pemancar TVRI di kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat menuai kisruh. Warga sekitar bersikeras menolak pembangunan menara tersebut. Pertemuan antara warga dan direksi TVRI di kantor Kelurahan Joglo, akhir pekan lalu, tak menemui kata sepakat. Masingmasing pihak tak mau mengambil penawaran yang diajukan.

Direksi TVRI yang diwakili Direktur Teknik Satya Sudana menawarkan pembebasan lahan bagi warga. Pembebasan lahan adalah penawaran tertinggi yang bisa dilakukan TVRI. "Kalau disetujui kami akan ajukan anggarannya," kata Satya.

Namun, penawaran ini tidak disetujui warga. Warga justru meminta pembangunan menara itu dipindahkan ke lokasi lain. "Kami tidak mungkin merelokasi pembangunan menara. Sebab, ada kendala teknis," papar Satya.

Sementara itu, warga meminta pembangunan menara itu dipindahkan lantaran tidak mau hidup berdekatan dengan menara. "Kami akan selalu dihantui ketakutan. Untuk apa punya uang banyak kalau hidup penuh ketakutan," kata Widodo, juru bicara warga.

Warga khawatir jika terjadi angin kencang dan menara roboh mereka menanggung risiko kecelakaan. Selain itu radiasi yang mungkin terjadi membuat warga tak nyaman tinggal di dekat menara telekomunikasi.

Selain itu, kata Widodo, biaya pemindahan lokasi menara akan lebih murah daripada menggusur warga. "Dana pembangunan ini diambil dart uang rakyat. Kalau memilih memindahkan warga, akan merugikan rakyat," kata Widodo.

Seperti telah diberitakan, kisruh pembangunan menara TVRI sudah berlangsung lebih dari lima tahun. TVRI yang berniat memperbaiki siarannya membangun menara di areal tahan milik TVRI dekat perbatasan DIU dengan Kota Tangerang Selatan. Namun, ujung-ujung menara hanya berjarak sekitar satu meter dengan pemukiman warga.

Berbagai protes dilontarkan warga, mulai dari unjuk rasa sampai mengadu ke Komnas HAM. Jalur hukum juga diupayakan warga. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemprov DKI juga dipersoalkan dan warga membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gugatan warga dimenangkan. IMB dinyatakan tidak sah lantaran tidak adanya persetujuan dari warga sekitar.  Namun di tingkat kasasi, gugatan warga kalah. Mahkamah Agung menyatakan IMB pembangunan menara itu sah.

Dengan bermodalkan putusan MA itu, pembangunan menara dilanjutkan. Warga tetap bersikeras menolaknya. Mereka ingin pembangunan tidak diteruskan dan mereka kembali menempuh upaya hukum dengan peninjauan kembali. Warga menginginkan pembangunan menara setinggi 300 meter itu dihentikan sampai ada putusan PK.

Wakapolrestro Jakarta Barat AKBP Aan Suhanan yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan, putusan dari MA sudah cukup bagi TVRI untuk meneruskan pembangunan. "Ada peraturan yang membolehkan itu. Tapi, jika putusan PK memenangkan warga, TVRI harus legowo menghentikan pembangunan," kata Aan. (Warkot/tos)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com