Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalitas Jaksa Agung

Kompas.com - 09/07/2010, 04:38 WIB

Namun, disayangkan, independensi kelembagaan ini tak disertai penerapan independensi personal karena tanggung jawab fungsional perseorangan jaksa ditundukkan kepada hierarki atau garis komando yang dikemas dalam konsep sentralistik berbahasa Belanda: een en ondeelbaar. Padahal, UU Kejaksaan menegaskan jaksa sebagai jabatan fungsional pegawai negeri sipil di bidang penuntutan.

Penerapan konsep Jaksa Agung sebagai pejabat negara dan jaksa sebagai suatu jabatan fungsional PNS ini mewarnai perdebatan tentang legalitas Jaksa Agung Hendarman. Ia diangkat sebagai Jaksa Agung bersamaan dengan kocok ulang Kabinet Indonesia Bersatu I pada 2007. Hendarman menggantikan Abdurrahman Saleh dari kalangan nonkarier (Partai Bulan Bintang).

Hendarman adalah jaksa karier meski Pasal 20 UU Kejaksaan 2004 tak mengharuskan Jaksa Agung dari kalangan jaksa karier ataupun rentang batas usia tertentu (Pasal 9 mengharuskan pengangkatan jaksa fungsional dalam rentang batas usia tertentu dan Pasal 12 menetapkan pensiun jaksa pada usia 62. Kedudukan Hendarman sebagai jaksa karier ini mengundang pendapat keliru sejumlah petinggi hukum bahwa ia harus berhenti sebagai Jaksa Agung di usia 62.

Terlahir Januari 1947, Hendarman memang pensiun sebagai jaksa fungsional pada Januari 2009. Ternyata jabatan fungsionalnya sebagai PNS jaksa tidak (perlu) diperpanjang seperti Panglima TNI. Ia tetap menjabat Jaksa Agung, juga tak diberhentikan bersamaan pembubaran KIB-1 atau dilantik kembali bersama anggota KIB-2 pada Oktober 2009. Tak ada yang mempersoalkannya sampai Yusril menyerang balik Hendarman.

Banyak jurus dilancarkan seorang terpidana atau tersangka tipikor. Seharusnya jurus perlawanan dilancarkan di lingkungan peradilan umum/tipikor. Namun, proses pengujian UU di MK menjadi salah satu pilihan melancarkan jurus strategis atau taktis lawyering.

Mohammad Fajrul Falaakh Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com