Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2010, 09:25 WIB

Oleh Jaleswari Pramodhawardani *

KOMPAS.com - Di luar dugaan banyak orang, ternyata keinginan Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk menggunakan haknya sebagai warga negara dalam pemilu dipercepat. Setidaknya wacana yang beredar dua pekan ini menegaskan hal tersebut.

TNI sedang mengkaji kemungkinan menggunakan hak pilih di Pemilu 2014. Kendati Panglima TNI mengisyaratkan semua ini tetap menunggu keputusan politik Presiden, kajian terhadap hak pilih ini menunjukkan keseriusan TNI dalam persoalan ini. Pro dan kontra pun bergulir. Para ketua parpol, DPR, Panglima TNI, hingga Presiden berpolemik tentang hal ini.

Ingatan kita kembali menjelang tahun 2004 saat para politisi sipil Senayan memanfaatkan keberadaan militer saat itu, dengan sengaja memperpanjang keberadaan mereka dalam wadah Fraksi ABRI/TNI hingga tahun 2009.

Namun, TNI justru menarik dirinya lebih awal menjelang Pemilu 2004. Mereka memutuskan menunda menggunakan hak pilih tersebut, seperti tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39, yaitu Prajurit dilarang terlibat dalam: kegiatan menjadi anggota parpol, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

Hak dasar TNI

Terlepas dari itu semua, pertanyaan mendasar yang kerap diajukan adalah: apakah TNI memiliki hak pilih seperti halnya warga negara lainnya? Apakah TNI diperbolehkan memilih? Mengapa kita cemas dengan hak pilih ini? Berbeda dengan hak untuk dipilih, hak memilih bagi anggota TNI adalah sebuah keniscayaan.

Mengacu kaidah demokrasi universal, seseorang yang memiliki profesi tertentu tidak kehilangan hak-hak politiknya, khususnya hak memilih dalam pemilu. Semua warga negara pada prinsipnya mempunyai hak dan kewajiban sama. Demikian pula bagi anggota TNI, status kewarganegaraannya sama dengan WNI lain.

Dengan demikian, hak politik WNI yang kebetulan jadi anggota TNI dan Polri tidak dapat dihapuskan oleh siapa saja, kecuali jika mereka tak bersedia menggunakannya. Mereka hanya dapat dilarang bila melanggar ketentuan perundangan yang secara sengaja diatur untuk itu. Kebetulan aturan dan kebijakan yang mengaturnya belum diubah, seperti UU TNI dan UU Pemilu yang tak memberikan hak pilih kepada TNI.

Hak politik semacam itu memang dimiliki anggota militer di negara-negara demokratis di seluruh dunia. Apalagi dalam sejarah Indonesia kita pernah mencatat, hak pilih anggota TNI dan Polri pernah dilaksanakan pada Pemilu 1955 tanpa menimbulkan polarisasi atau gangguan keamanan sebagaimana dikhawatirkan sementara kalangan dewasa ini.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com