Oleh Adrianus Suyadi *
KOMPAS.com - Hari Pengungsi Sedunia tahun ini bertema, ”They have taken my home but they can’t take my future”. Kehilangan tempat tinggal dapat berarti kehilangan identitas seseorang.
Pengungsi melarikan diri karena penganiayaan dan konflik. Mereka telah kehilangan tempat tinggal dan hal-hal yang terkait dengannya: keluarga, sahabat, pekerjaan, komunitas, dan budaya. Namun, ada satu hal yang mereka tidak bisa kehilangan, yakni masa depan mereka.
Dalam dua tahun terakhir ini jumlah pengungsi lintas negara atau refugee (selanjutnya pengungsi) dan pencari suaka/asylum seeker di Indonesia meningkat tajam. Menurut laporan UNHCR, tahun ini ada sekitar 4.000 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Sebagian besar karena terdampar atau ditangkap oleh aparat keamanan Indonesia di wilayah kedaulatan Pemerintah Indonesia. Mereka berasal dari negara-negara yang sedang dilanda krisis, seperti Afganistan, Sri Lanka, Irak, dan Myanmar.
Masyarakat umum banyak yang tidak tahu bahwa ada cukup banyak jumlah mereka di Indonesia saat ini. Umumnya mereka juga tidak tahu siapa mereka itu. Bisa dimengerti karena pengungsi jarang diberitakan media masa. Di Indonesia mereka sering disebut sebagai imigran ilegal atau gelap. Alasannya karena Pemerintah Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Konvensi Geneva 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi dan perlindungan hak-hak mereka.
Sebutan semua orang asing di Indonesia yang tidak memiliki identitas resmi (paspor dan visa) sebagai imigran ilegal menyesatkan dan memberi imaji negatif masyarakat Indonesia terhadap pengungsi. Sebutan demikian bisa menumbuhkan sikap negatif masyarakat terhadap mereka.
Maka, sering terdengar komentar miring, ”Kenapa susah-susah mengurus orang asing kalau rakyat kita sendiri masih banyak yang lebih miskin?” Perlu diingat bahwa banyak orang Indonesia juga menjadi pengungsi dan pencari suaka di negara lain. Menurut laporan UNHCR per Januari 2009, ada 19.345 pengungsi dan 2.225 pencari suaka dari Indonesia yang tinggal di negara lain.
Perlindungan pengungsi
Menurut Konvensi Geneva 1951, pengungsi adalah orang yang meninggalkan negara asalnya karena terbukti mendapatkan ancaman atas hidup dan keselamatan di negara asal mereka karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau perbedaan pandangan politik.
Prinsip utama perlindungan pengungsi adalah ”non-refoulement”, yakni larangan pemaksaan kepada pengungsi untuk dikembalikan ke negara asal mereka tanpa ada jaminan atas keselamatan dan persetujuan dari pengungsi yang bersangkutan. Selama belum bisa kembali ke negaranya karena alasan tersebut, mereka mendapatkan status pengungsi dan hak-hak mereka mendapatkan perlindungan internasional.