JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan, pembuat video porno yang kini marak beredar di masyarakat tidak bisa berlindung di balik alasan dokumentasi pribadi.
"Saya tidak setuju itu pribadi-pribadi, sakit apa ya... yang begitu-begitu kan pribadi, kok pakai direkam dan sebagainya," ujar Tifatul seusai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Menurut dia, pembuat video porno itu dapat dijerat dengan UU Pornografi atau pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pemilik situs yang mengedarkan rekaman video itu dapat dikenai Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menkominfo menegaskan, pemerintah ke depan harus memberlakukan suatu regulasi agar distribusi konten negatif seperti itu tidak marak di dunia maya.
"Sebaiknya kita menggunakan IT dan internet untuk hal-hal yang positif untuk pembelajaran, komunikasi, bisnis, serta untuk alat demokrasi, 'e-voting', dan sebagainya, daripada menempatkan yang negatif seperti ini. Bikin gaduh saja," tuturnya. (ANT)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.