Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Diulang, KPU Bingung

Kompas.com - 09/06/2010, 22:25 WIB

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diulang, membuat Komisi Pemilihan Umum setempat bingung. Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/6/2010), selain memutuskan pemungutan suara ulang juga mencoret calon wali kota Syafri Cap. Padahal sebelumnya, hasil pilkada Tebing Tinggi sebelumnya dimenangkan pasangan Syafri-Hafaz Fadillah.

Pencoretan Syafri dari oleh MK karena yang bersangkutan tersangkut masalah pidana dengan ancaman hukuman lima tahun. Ketua KPU Tebing Tinggi Hatta Ridho mengaku bingung atas putusan MK ini. "Terus terang saya bingung, bagaimana teknisnya kami harus mencoret pasangan ini. Empat hakim MK juga dissenting opinion atas putusan ini," katanya.

Namun Anggota KPU Sumut Divisi Hukum Surya Perdana mengatakan, KPU Tebing Tinggi harus melaksanakan putusan tersebut karena sifat putusan MK yang final dan mengikat. Soal dicoretnya Syafri, menurut Surya, KPU Tebing Tinggi harus memulai pilkada ulang dari proses verifikasi. "Jadi Hafaz tetap jadi calon wakil wali kota karena UU tak memungkinkan adanya perubahan posisi. Hafaz harus mencari calon wali kota baru sebagai pasangannya," kata Surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com