Dengan alasan apa pun, karena perkara bajak-membajak karya orang lain adalah sangat merugikan pemilik karya, mulai dari pembajak, pengedar hingga konsumen, semuanya adalah orang-orang yang salah. Mereka adalah orang yang ingin menangnya sendiri. Orang-orang ini adalah kelompok yang hanya mementingkan kebutuhan sendiri tanpa memerhatikan hak orang lain. Adanya bajak-membajak semacam ini berarti mereka hanya mementingkan kebutuhan dirinya tanpa memerhatikan hak pemilik karya. Dalam hal ini produsen bajak dan distributornya adalah orang yang menginginkan mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa memenuhi hak orang lain. Sementara penikmat musik yang menjadi konsumennya adalah orang yang menikmati karya orang lain, tetapi tidak memberikan hak-haknya sebagai pemilik karya.
Meskipun para produsen, distributor, dan konsumen produk VCD dan/atau kaset bajakan berisi musik dianggap orang yang bersalah, tidak selamanya mereka dapat disalahkan seratus persen. Cukup rumit untuk dapat menyelesaikan persoalan bajak-membajak hanya dengan menghakimi ketiga komponen tersebut. Namun, bukan berarti karena kondisinya sangat sulit berarti tidak harus dilaksanakan. Tindak merugikan orang lain, apalagi terkait dengan hak cipta, harus sesegera mungkin dimusnahkan. Hal ini sebagai bentuk perhatian hak atas orang lain.
Kaitan dengan bajak-membajak, yang perlu dilakukan adalah upaya pemerintah menegakkan hak cipta. Dari sini, hukum harus ditegakkan dengan sempurna. Seiring dengan hal itu juga perekonomian masyarakat (tak terkecuali produsen, distributor, dan konsumen barang-barang bajakan) harus diperhatikan. Jangan sampai saat pemerintah menegakkan hukum, masyarakat tak kuat menanggungnya.
ANTON PRASETYO Koordinator Litbang Lembaga Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) PP Nurul Ummah Yogyakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.