Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Susno Dibebaskan?

Kompas.com - 31/05/2010, 08:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati empat kali sidang, hari ini Senin (31/5/2010), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Hakim tunggal Haswandi akan memutuskan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Susno.

"Putusan jam 11.00," ucap penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, kepada Kompas.com melalui telepon, Senin.

Seperti diberitakan, Susno menggugat sah tidaknya penangkapan oleh tim independen Mabes Polri pada 10 Mei 2010 dengan surat perintah nomor : SP.Kap/16/V/ 2010 /PidkorWCC serta penahanan tanggal 11 Mei 2010 dengan surat perintah nomor : Sp.Han/12/V/ 2010 /PidkorWCC.

Mantan Kepala Polda Jawa Barat itu ditangkap karena diduga menerima uang suap dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan senilai Rp 500 juta saat menangani perkara PT. Salma Arowana Lestari. Dia dijerat pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12b Jo pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar penangkapan Susno yaitu keterangan 16 saksi, laporan polisi nomor :LP/ 272 /K/IV/ 2010 Bareskrim tanggal 21 April 2010 . Selain itu, Polri mengaku memiliki petunjuk yang memperkuat adanya tindak pidana yaitu rekening koran milik Haposan, karcis parkir kendaraan bermotor, dan disposisi yang dikeluarkan Susno kepada penyidik saat menjabat Kabareskrim.

Selama sidang, kedua belah pihak telah mengajukan saksi dan ahli yang perkuat argumen mereka. Saat sidang terakhir, pihak Susno mengajukan dua anggota Komisi III DPR yakni Ahmad Yani dan Ahmad Rubai. Selain itu, mereka hadirkan dua ahli hukum pidana yakni Muzakhir dari Universitas Islam Indonesia dan Edward Oemar Syarif dari Universitas Gajah Mada.

Sedangkan dari pihak Polri hadirkan tiga ahli hukum pidana yakni Prof Ahmad Ali, Prof Muzakhir, dan Dr. Toni Sihotang. "Kalau gugatan kita diterima, Susno harus keluar dari tahahan (Mako Brimob Kelapa Dua, Depok)," ucap penasihat hukum Susno, M. Assegaf, ketika dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com