JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati empat kali sidang, hari ini Senin (31/5/2010), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Hakim tunggal Haswandi akan memutuskan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Susno.
"Putusan jam 11.00," ucap penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, kepada Kompas.com melalui telepon, Senin.
Seperti diberitakan, Susno menggugat sah tidaknya penangkapan oleh tim independen Mabes Polri pada 10 Mei 2010 dengan surat perintah nomor : SP.Kap/16/V/ 2010 /PidkorWCC serta penahanan tanggal 11 Mei 2010 dengan surat perintah nomor : Sp.Han/12/V/ 2010 /PidkorWCC.
Mantan Kepala Polda Jawa Barat itu ditangkap karena diduga menerima uang suap dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan senilai Rp 500 juta saat menangani perkara PT. Salma Arowana Lestari. Dia dijerat pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12b Jo pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar penangkapan Susno yaitu keterangan 16 saksi, laporan polisi nomor :LP/ 272 /K/IV/ 2010 Bareskrim tanggal 21 April 2010 . Selain itu, Polri mengaku memiliki petunjuk yang memperkuat adanya tindak pidana yaitu rekening koran milik Haposan, karcis parkir kendaraan bermotor, dan disposisi yang dikeluarkan Susno kepada penyidik saat menjabat Kabareskrim.
Selama sidang, kedua belah pihak telah mengajukan saksi dan ahli yang perkuat argumen mereka. Saat sidang terakhir, pihak Susno mengajukan dua anggota Komisi III DPR yakni Ahmad Yani dan Ahmad Rubai. Selain itu, mereka hadirkan dua ahli hukum pidana yakni Muzakhir dari Universitas Islam Indonesia dan Edward Oemar Syarif dari Universitas Gajah Mada.
Sedangkan dari pihak Polri hadirkan tiga ahli hukum pidana yakni Prof Ahmad Ali, Prof Muzakhir, dan Dr. Toni Sihotang. "Kalau gugatan kita diterima, Susno harus keluar dari tahahan (Mako Brimob Kelapa Dua, Depok)," ucap penasihat hukum Susno, M. Assegaf, ketika dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.