JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak penggugat praperadilan, Komjen Susno Duadji, langsung memberikan tanggapan atau replik atas jawaban pihak Polri. Tanggapan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
"(Replik) sekitar lima lembar," ucap pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, sebelum sidang dimulai.
Sebelumnya, pihak tergugat, Polri dan Bareskrim Polri, membacakan tanggapan atas permohonan pihak Susno. Dalam tanggapan setebal 13 halaman itu, pihak Polri berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan Susno terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 500 juta sah secara hukum.
Seusai pihak Polri membacakan tanggapan, pihak Susno memutuskan langsung memberikan jawaban hari ini. "Kami akan gunakan hak ajukan replik. Kami minta sidang diskor dua jam. Insya Allah (replik) dua jam sudah selesai," ujar Henry Yosodiningrat kepada hakim tunggal Haswandi.
Hakim kemudian menanyakan apakah pihak termohon keberatan dengan permintaan pihak Susno. "Silakan," jawab penasihat hukum Polri, Iza Fadri.
Rencananya, sidang akan dibuka kembali pukul 14.00 dengan adenda pembacaan replik. Namun, hingga pukul 14.40 sidang belum dimulai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.